Kejati Jatim Dukung Kejari Malang Penyelamatan Aset Negara Senilai Rp. 100 Miliar

    Kejati Jatim Dukung Kejari Malang Penyelamatan Aset Negara Senilai Rp. 100 Miliar

    Malang - Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance/ good corporate governance), Kajati jatim telah memberikan dukungan dan supervisi kepada Kajari Kabupaten Malang.

    Dukungan itu untuk melakukan tindakan penyelematan aset negara cq Pemerintah Kabupaten Malang melalui instrument tupoksi Jaksa Pengacara Negara, mengingat Kejaksaan sebagai otoritas pemulihan aset di Indonesia.

    Dimana kegiatan penyelamatan maupun pemulihan aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan tidak hanya terkait tindak pidana (kejahatan/ pelanggaran) namun termasuk juga aset lainnya.

    Kegiatan penyelamatan asset ini harus diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan pengawasan masyarakat (tranparansi) serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya (accountable and reponsibility).

    Kejari Kabupaten Malang telah berhasil melaksanakan tindakan penyelematan aset berupa Motel dan Gedung Pertemuan Ika Mandiri yang dikuasai oleh pihak ketiga (PT. PUTRA AREMA) sejak tahun 1996.

    Sejak tahun 2007 hingga saat ini tidak memiliki landasan hukum dalam pengelolaannya, dikarenakan berakhirnya masa kerjasama antara PT. PUTRA AREMA dengan KORPRI Kabupaten Malang.

    Namun pengelolaan lahan tersebut masih berada di tangan PT. PUTRA AREMA, terlebih diatas lahan tersebut telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanggal 31 Januari 2020 atas nama Yayasan Korps Pegawai Republik Indonesia.

    Yang mana Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut terbit berdasarkan pada kepemilikan tanah negara bekas hak Eigendom Verponding no 7735, 9129, 769.

    Keberhasilan sebut sesuai arahan dan petunjuk dari Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL.@Red.

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Apel Gelar Simulasi Dalam Rangka Pilkada...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Banyuwangi Barat Dukung Penelitian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Kordinasi Dengan Kadus Gumukcandi
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Pembinaan Petani Hutan Perhutani KPH Banyuwangi Barat
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap 32 Pelaku Curanmor di 62 TKP dalam Sebulan

    Ikuti Kami