Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., menyandang Guru Besar Kehormatan (HCUA) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, bidang Ilmu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dalam pidato pengukuhan, Prof (HCUA) Mia Amiati menyampaikan kondisi perkembangan SDM dapat mempengaruhi kondisi Indonesia emas di tahun 2045 berlandaskan persatuan dan berkelanjutan.
"Peranan SDM bagi kemajuan negara. Ilmu SDM, khususnya manajemen talenta harus beradaptasi dengan lingkungan yang bersifat dinamis untuk mewujudkan dunia yang lebih baik, " ujarnya. Sabtu (28/12/2024) di lt 5 Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR Surabaya.
Prof (HCUA) Mia Amiati menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang memengaruhi perubahan lingkungan yang dinamis.
"Perkembangan teknologi, perubahan preferensi konsumen, globalisasi dan regulasi pemerintah sangat berpengaruh terhadap perkembangan lingkungan menjadi dinamis dan transformasi tata kelola memiliki dampak terhadap penurunan indeks persepsi korupsi, " terangnya.
Prof (HCUA) Mia Amiati juga menyampaikan perlu terdapat penyelarasan antara sumber daya manusia dengan perkembangan lingkungan yang dinamis.
"Sehingga perlu jiwa kompetitif untuk menghadapi perubahan yang begitu cepat. Melalui Foreign Direct Investment (FDI) yang meningkat, mampu mendorong negara-negara untuk saling bekerja sama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Sehingga lebih siap menghadapi perubahan lingkungan yang dinamis, ” ungkapnya.
Prof (HCUA) Mia Amiati menuturkan bahwa kejaksaan memiliki peranan penting terhadap penegakan hukum.
Kejaksaan menjadi bagian dari aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang harapannya juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Upaya penegakan hukum yang kejaksaan lakukan salah satunya melalui restorative justice.
“Restorative justice menjadi solusi dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat. Pedoman penerapan restorative justice telah ada dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Dengan syarat-syarat tertentu, restorative justice mampu terlaksana guna mewujudkan keadilan baik bagi pelaku maupun korban, ” jelasnya.
Prof (HCUA) Mia Amiati juga mengungkapkan bahwa kejaksaan menjadi pemegang kedaulatan penuntutan. Kejaksaan harus menyesuaikan perkembangan kondisi yang sejalan dengan Sustainable Development Goals.
“Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dikorelasikan dengan peranan kejaksaan, menjadikan kunci dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia, ” pungkas Prof (HCUA) Mia Amiati.@Red.