Cegah Penyebaran Virus PMK, Babinsa Bersama Stakeholder Lakukan Pemeriksaan

    Cegah Penyebaran Virus PMK, Babinsa Bersama Stakeholder Lakukan Pemeriksaan
    Koptu Bambang Babinsa Kelurahan Sidotopo Koramil 0830/02 Semampir Saat Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hewan Ternak Yang Mau Disembelih

    Surabaya, - Bertempat di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Jl. Pegirian Kelurahan Sidotopo No. 258 Kecamatan Semampir Babinsa Kelurahan Sidotopo Koptu Bambang bersama tiga Pilar dan Petugas DKPP ( Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ) telah dilaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap Hewan Ternak (Sapi) yang akan di sembelih, senin (27/6).

    Koptu Bambang saat dilokasi Pemotongan Hewan menuturkan, Salah satu peran Rumah Potong Hewan (RPH) dalam Pengendalian Penyakit Hewan dan Zoonosis SANGAT ESENSIAL dan SIGNIFIKAN, terutama untuk menghindari Pemotongan HEWAN YANG SAKIT atau diduga sakit sehingga menjamin daging dan hasil ikutannya AMAN dan LAYAK dikonsumsi.

    Selain itu, RPH diharapkan mampu mendeteksi adanya penyakit hewan sehingga dapat sesegera memberikan informasi ke pemerintah daerah dan otoritas kesehatan hewan baik di tempat RPH berada dan tempat (daerah) asal hewan sehingga dapat dilaksanakan tindakan agar tidak terjadi penyebaran penyakit yang meluas.

    Kejadian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti saat ini, peran RPH “semakin VITAL” dalam pengendalian wabah PMK. Sistem di RPH dapat menjamin pemotongan hewan yang sehat dan layak untuk konsumsi serta menjamin kesehatan lingkungan dari pencemaran kuman-kuman yang berbahaya bagi manusia dan hewan, ucapnya.

    Sistem jaminan tersebut meliputi antara lain: (1) pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih oleh Dokter Hewan sehingga hanya hewan yang sehat saja yang dipotong; (2) pemeriksaan kesehatan daging dan jeroan setelah disembelih sehingga hanya daging dan jeroan yang aman dan layak yang dapat diedarkan untuk masyarakat; (3) pengawasan proses pemotongan untuk mengurangi pencemaran pada daging, jeroan, lingkungan, dan pekerja di RPH; dan (4) pelaporan jika terdapat hewan sakit.

    Jika ada sapi atau ternak lainnya yang sakit atau diduga sakit PMK maka akan terdeteksi di RPH, kemudian sapi tersebut akan dipisahkan (diisolasi) dan DITUNDA DIPOTONG. Hal ini mencegah penyebaran virus PMK dari sapi tersebut ke sapi dan hewan peka lainnya serta ke lingkungan, pungkasnya.

    Ayo kita beli daging yang dipotong di RPH agar kita tetap sehat dan tidak ikut sebagai “penyebar” virus PMK, tutup koptu Bambang.

    Wanto

    Wanto

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Sidang Jabatan Semester II TA. 2022 Kodim...

    Berita terkait